A. SEKRETARIAT DAERAH (TIPE B)
Motto dan Janji Layanan
- Motto :
Kami Adalah Pns Yang Ideal (Ikhlas, Inovatif, Disiplin, Dedikasi, Empati, Akuntabel, Low Profile) - Janji Layanan :
Kami Melayani Dengan Hati, Cepat, Tepat Dan Berkualitas
Dasar Hukum Pembentukan :
- a. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak;
- b. Peraturan Bupati Demak Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Demak.
Susunan Organisasi :
- Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang membawahkan dan - mengoordinasikan :
1. Bagian Pemerintahan;
2. Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan
3. Bagian Hukum. - Asisten Perekonomian dan Pembangunan, yang membawahkan dan mengoordinasikan :
1. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
2. Bagian Administrasi Pembangunan; dan
3. Bagian Pengadaan Barang/Jasa. - Asisten Administrasi Umum, yang membawahkan dan mengoordinasikan :
- 1. Bagian Umum, yang membawahkan:
- a) Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Kepegawaian;
b) Sub Bagian Keuangan; dan
c) Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
2. Bagian Organisasi; dan
3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, yang membawahkan Sub Bagian Protokol
Kedudukan :
- Sekretariat Daerah merupakan unsur staf, dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
Tugas :
- Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Fungsi :
- Sekretariat Daerah melaksanakan fungsi :
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah;
