
Sekda Kabupaten Demak, dr. Singgih Setyono beserta para Asisten dan Ka Satpol PP mengikuti video conference Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021, bersama Pj. Sekda Provinsi Jateng, serta para Pimpinan Kabupaten Kota secara online di ruang Command Center Kabupaten Demak, Rabu (13/01/2021).
Pj. Sekda Provinsi Jateng Prasetyo Aribowo mengatakan setelah dikeluarkannya Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 dan SE Gubernur tertanggal 8 Januari 2021 bahwa ada variasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. “Peraturan WFH telah kami petakan dan sebagian besar sudah mengatur sesuai dengan Imendagri”.
Prasetyo menambahkan terkait masalah waktu, pihaknya menyoroti sektor informal ada beberapa yang melebihi jam 7 malam, namun Imendagri maupun SE tidak mengatur hal tersebut sehingga akan kembalikan pada semangat dari PPKM sendiri adalah bagaimana agar kegiatan pembatasan masyarakat tersebut dapat diatasi.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Demak, Singgih Setyono menyampaikan bahwa Kabupaten Demak telah mengeluarkan SE. Prosesnya melalui pembahasan bersama forkopimda dan telah dilakukan sosialisasi secara menyeluruh. Hal tersebut dilaksanakan saat Webinar bersama seluruh OPD, kecamatan, dan puskesmas.
“Kami setuju SE/Instruksi tersebut dijalankan dan PPKM merupakan kunci mendisiplinkan 3M”. Ungkapnya (*prokompim)
