
Diklat pengelolaan asset daerah bagi para pengelola barang kembali diadakan. Kali ini diadakan dengan pola klasikal dan melalui you tube live. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Demak, Drs. Djoko Sutanto, pada Kamis (10/12) di BKPP dan diikuti 164 peserta yang dibagi dalam dua gelombang. Yakni gelombang I dengan peserta dari OPD dan kecamatan, dan gelombang II dengan peserta dari UPTD puskesmas dan korwil dikbud se Kabupaten Demak. Adapun diklat dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai dengan 16 Desember 2020.
Kepala BKPP Kabupaten Demak, Hadi Waluyo, SH, M.Pd menyampaikan Diklat dilaksanakan sebagai upaya mencermati dan menindaklanjuti penilaian dari BPK, mengingat pengelolaan asset di Kabupaten Demak perlu ada perbaikan. Oleh karenanya dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan ketrampilan kepada para pengelola barang untuk dapat menyusun laporan pemanfaatan penggunaan dan pencatatan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Out put dan out come harus dapat dicapai dalam bentuk penyusunan laporan keuangan yang benar dan bisa berjalan dengan baik, “ungkapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Demak menyampaikan bahwa ketrampilan para pengelola barang harus diasah dan semakin ditingkatkan. Mengingat pada awal tahun ada pemeriksaan keuangan dari BPKP Jawa Tengah. “Kesalahan yang berulang-ulang adalah pencatatan asset daerah. Apabila tahun ini sudah bener, tahun berikutnya ada pembelanjaan barang, yang harus dicatat dan dikeluarkan. Jangan ulangi kesalahan yang kemaren. Kegiatan yang dibiayai dengan APBD, tidak hanya ada ouputnya saja, akan tetapi juga outcome yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, “pungkasnya. (*protokol dan komunikasi pimpinan*).
