DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak bersama dengan TNI dan Polri kembali menggelar operasi yustisi, Selasa (15/09/20). Operasi gabungan yang digelar di depan Makodim Demak ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, khususnya memakai masker. Hasilnya, selama satu jam operasi digelar, terjaring 39 pelanggar yang tidak memakai masker.
Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Ridhodin, SH, MH menjelaskan operasi gabungan ini diselenggarakan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Demak. “Grafik kasus di Demak masih terus bertambah. Maka, kita terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebarannya. Salah satunya adalah dengan razia masker”.
Menurutnya, operasi gabungan ini juga merupakan penegakan dari Perbup Nomor 68 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona dala, pasal 9 disebutkan tentang penerapan sanksi administratif berupa denda sebesar 250 ribu rupiah untuk pelanggar perorangan dan 2,5 juta rupiah bagi pelaku usaha kecil dan lima juta rupiah bagi pelaku usaha besar.
“Masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan untuk kedua kalinya akan dikenakan sanksi sosial berupa kerja sosial membersihkan tempat publik atau tempat ibadah. bagi yang masih melanggar baru kita kenakan sanksi administratif”.
Operasi masker ini akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Harapannya dengan adanya kegiatan ini akan menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Demak. “Perbup nomor 68 tahun 2020 tentang kewajiban menerapkan dan melakukan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan mengindari kerumunan”. Pungkasnya.(Protokol dan Komunikasi Pimpinan)
