
DEMAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak melaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan di depan kantor Bupati Demak hari Senin (24/08/20). Kegiatan yang melibatkan Satpol PP dan Satgas Penegakan Disiplin (SPDP) Protokol Kesehatan Covid-19 tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Ridhodin, SH, MH menjelaskan dalam Perbup Nomor 68 tahun 2020 pasal 9 disebutkan tentang penerapan sanksi administratif berupa denda sebesar 250 ribu rupiah untuk pelanggar perorangan dan 2,5 juta rupiah bagi pelaku usaha kecil dan lima juta rupiah bagi pelaku usaha besar.
“Saat ini kita terus lakukan edukasi dan sosialisasi masyarakat terkait pemberlakuan Perbup 68 tahun 2020. Pemberian sanksi diberlakukan secara bertahap. Bagi warga yang pertama kali melanggar, akan diberikan sanksi moral berupa menyanyikan lagu nasional maupun membaca surat pendek”.
Ridhodin menambahkan, masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan untuk kedua kalinya akan dikenakan sanksi sosial berupa kerja sosial membersihkan tempat publik atau tempat ibadah. “Bagi yang masih melanggar baru kita kenakan sanksi administratif”.
Operasi masker ini akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Harapannya dengan adanya kegiatan ini akan menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Demak. “Perbup nomor 68 tahun 2020 tentang kewajiban menerapkan dan melakukan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan mengindari kerumunan”. Pungkasnya.(Protokol dan Komunikasi Pimpinan)
