
DEMAK – Bupati Demak, HM. Natsir mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Demak, Rabu (8/7).
Hal ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah sebagaimana disampaikan bahwa pelaksanaan kurban telah diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang pemotongan hewan kurban dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentag Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat Edaran dengan nomor 524/17 Tahun 2020 ini berisi tentang pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1441 H (2020 M) di masa pandemi covid-19.
Bupati menghimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Demak untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang pencegahan penularan penyakit hewan menular strategis dan zoonosis; pelarangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif sebagai hewan kurban; penjaminan produk yang aman, sehat, utuh, dan halal; serta pelaksanaan protokol kesehatan pada kegiatan penyembelihan hewan kurban.
Bupati menjabarkan dalam penyembelihan hewan kurban perlu memperhatikan protokol kesehatan, baik dalam penjualan hewan kurban maupun saat penyembelihan hewan kurban. Adapun syarat-syarat penyembelihan hewan kurban juga jelaskan dalam surat edaran tersebut. (*Protokol dan Komunikasi Pimpinan)
