Tradisi Grebeg Besar Kabupaten Demak Tahun 2020, Ditiadakan

Tradisi grebeg besar di Kabupaten Demak tahun 2020 ditiadakan. Hal ini menyusul belum menurunnya jumlah kasus infeksi dan penyebaran covid-19 di Kabupaten Demak. Demikian tertuang dalam surat edaran Bupati Demak nomor 440.1/19 Tahun 2020 tentang Peniadaan Kegiatan Grebeg Besar Kabupaten Demak Tahun 1441 Hijriyah. Langkah ini sekaligus menindaklanjuti arahan, himbauan dan petunjuk yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Adapun rangkaian kegiatan budaya grebeg besar tahun 2020 yang ditiadakan antara lain kegiatan pisowanan, ziarah ke Makam Sultan Demak di lingkungan Masjid Agung Demak dan Makam Sunan Kalijaga di Kadilangu. Kemudian kegiatan pasar rakyat di terminal tembiring jogo indah, pengajian akbar dan iring-iringan tumpeng 9 yang diselenggaraakan sebelum hari raya Idul adha serta tradisi iring-iringan prajurit 40 (patang puluhan) dalam rangka penjamasan pusaka kutang ontokusumo dan keris kyai carubuk.
Sementara itu kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Demak, Agus Kriyanto menjelaskan, tradisi grebeg besar yang rutin digelar sebelum dan sesudah idul adha sangat berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Oleh karena itu sebagaimana disebutkan pada poin E dalam SE Bupati tersebut, kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang dalam jumlah banyak, baik di tempat umum ataupun di lingkungan sendiri tidak dibolehkan. (protokol dan komunikasi pimpinan).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *