Pemerintah Kabupaten Demak menerima bantuan paket jogo tonggo kit dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Paket jogo tonggo kit tersebut diserahkan secara simbolis oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil III kepada Bupati Demak, HM. Natsir di Pendopo Kabupaten Demak, Jum’at (26/6/2020). Paket jogo tonggo kit tersebut nantinya akan disalurkan ke seluruh desa/kelurahan di seluruh Kabupaten Demak.. Adapun paket tersebut meliputi Masker, cairan disinfektan, thermogun serta alat pelindung diri (ADP).
Perwakilan Komisi D DPRD Jawa Tengah, Ida Nur Sa’adah, S.Pd.I..M.H mengatakan anggota DPRD Jawa Tengah Dapil 3 telah menyalurkan bantuan guna menangani covid-19 kepada puskesmas se Jawa Tengah termasuk Kabupaten Demak. “Melihat kasus covid-19 di Kabupaten Demak yang terus meningkat membuat kami prihatin. Untuk itu kami selalu mendorong dan mensupport Pemkab Demak dalam menangani covid-19”. Jelasnya.
Menghadapi kondisi new normal, masyarakat sering salah paham dengan menganggap wabah covid-19 sudah selesai, padahal justru banyak kasus ditemukan. Untuk itu pihaknya meminta kepada Camat dan kades se Kabupaten Demak untuk lebih memberi pengertian dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan. “Ajak ormas serta tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengedukasi dan mensosialisasi masyarakat agar sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan covid-19.
Sementara itu Bupati Demak, HM. Natsir mengapresiasi gerakan “Jogo Tonggo” sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dimana pelaksanaanya meliputi dua hal, yaitu jaring pengaman sosial dan keamanan, serta jaring ekonomi. “Sejak dicanangkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Kabupaten Demak telah melaksanakan gerakan ini. Seluruh elemen masyarakat, mulai dari linmas hingga karang taruna kita libatkan dalam gerakan ini dengan harapan kita bisa memantau pergerakan dan penyebaran Covid-19”. Terang Bupati.
Selain melaksanakan gerakan “Jogo Tonggo”, berbagai upaya juga telah dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19. “Pemkab terus melaksanakan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan. Selain itu itu diterbitkan Peraturan Bupati nomor 45 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Di mana, selain melarang kegiatan yang mengundang kerumunan, juga membatasi jam operasional pasar tradisional” Tambahnya. (*Protokol dan Komunikasi Pimpinan).
