
SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Demak memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan TKA berjalan sesuai regulasi sekaligus mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E., saat membuka kegiatan Pembinaan dan Sinergitas Perusahaan yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Tahun 2026, Sabtu (7/11/2026), di Hotel Novotel Semarang. Kegiatan diikuti perwakilan 23 perusahaan dan perwakilan tenaga kerja asing kurang lebih 40 yang bekerja di Kabupaten Demak.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, saat ini terdapat 370an tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Demak.
Bupati menegaskan bahwa investasi harus terus tumbuh dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan, perlindungan tenaga kerja lokal, serta kesejahteraan masyarakat.
“Penggunaan tenaga kerja asing harus dilaksanakan secara tertib, selektif, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembinaan dan pengawasan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memberikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban,” tegasnya.
Bupati juga meminta perusahaan melaksanakan transfer pengetahuan dan keahlian secara nyata kepada tenaga kerja Indonesia agar kompetensi dan daya saing pekerja lokal semakin meningkat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, S.T., M.T., dalam paparannya menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap administrasi TKA, penunjukan tenaga kerja pendamping, serta pelaksanaan alih teknologi dan keahlian.
Ia juga mendorong pengawasan terpadu antara Dinnakerind, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, dan instansi terkait, termasuk optimalisasi pelaporan melalui sistem TKA Online.
Kepala Dinnakerind Kabupaten Demak, Agus Kriyanto, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah komunikasi dan konsultasi antara pemerintah, perusahaan, serta tenaga kerja asing untuk membahas berbagai kendala dan permasalahan di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Demak berharap terwujud hubungan harmonis antara pemerintah, perusahaan, dan tenaga kerja asing sehingga iklim investasi semakin kondusif, pengawasan berjalan optimal, serta keberadaan TKA memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal. (Prokompim)

