Demak Musnahkan 6,59 Juta Batang Rokok Ilegal dan 2.011 Botol Miras, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan 6.591.600 batang rokok ilegal dan 2.011 botol minuman beralkohol ilegal, Rabu (28/10/2026). Langkah tegas ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus memperkuat penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara.

Kegiatan pemusnahan diawali dengan Pemberangkatan rokok ilegal menuju lokasi pemusnahan kemudian ditandai dengan pengibasan bendera oleh Bupati Demak penandatanganan berita acara pemusnahan rokok ilegal dan barang bukti minuman beralkohol oleh Bupati Demak, Perwakilan Forkopimda, Kepala KPPBC TMP A Semarang, Perwakilan Satpol PP Kabupaten Demak, serta Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan rokok ilegal secara simbolis melalui pembakaran dalam tong di halaman Bina Praja. Sementara itu, pemusnahan minuman keras secara simbolis dilaksanakan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Demak sebelum acara inti berlangsung di Pendopo Kabupaten Demak.

Kepala KPPBC TMP A Semarang, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Demak dan seluruh jajaran Forkopimda atas dukungan serta sinergi dalam pelaksanaan penindakan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal.

Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengurangi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan perlu terus dilakukan secara konsisten agar kepatuhan hukum semakin meningkat dan memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E., menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal memberikan keuntungan yang tidak semestinya bagi pelaku karena produk tersebut dijual tanpa memenuhi ketentuan cukai yang berlaku. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi harus terus diperkuat untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,” tegasnya.

Selain penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, Bupati juga menyoroti langkah Satpol PP Kabupaten Demak dalam menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas sungai. Terlebih menjelang musim hujan, penertiban tersebut menjadi upaya preventif untuk menjaga kelancaran aliran air dan meminimalkan risiko banjir.

Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan, tidak hanya dalam pemberantasan barang ilegal, tetapi juga dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan peraturan, serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Demak bersama Bea Cukai dan Forkopimda menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Sinergi yang berkelanjutan diharapkan menjadi kunci mewujudkan Demak yang tertib, aman, dan taat hukum. (Prokompim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *