
DEMAK – Memasuki masa purna tugas bukan berarti berhenti berkarya dan mengabdi kepada masyarakat. Meski masa kedinasan berakhir, pengalaman, keteladanan, dan semangat untuk memberikan manfaat bagi sesama diharapkan tetap tumbuh dan menjadi bagian dari perjalanan hidup selanjutnya.
Pesan tersebut disampaikan Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E., dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembekalan Purna Tugas bagi PNS yang memasuki masa pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2027, di Ruang Belimbing BKPSDM Kabupaten Demak, Jumat (9/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para PNS yang telah mengabdikan puluhan tahun masa kerjanya untuk Kabupaten Demak. Menurutnya, kemajuan daerah tidak terlepas dari kerja keras, dedikasi, dan kontribusi seluruh ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penyerahan surat keputusan purna tugas bukan berarti pemerintah melepas begitu saja. Ini merupakan bentuk perhatian agar seluruh proses administrasi kepegawaian dan hak-hak Bapak/Ibu dapat diselesaikan dengan baik melalui fasilitasi BKPSDM,” ungkapnya.
Bupati juga mengingatkan agar para ASN tetap menunjukkan kinerja terbaik hingga hari terakhir bertugas. Pengalaman selama menjalankan pengabdian hendaknya menjadi bekal berharga sekaligus teladan bagi rekan kerja yang masih aktif, terutama dalam menjaga kedisiplinan, profesionalisme, dan komitmen terhadap pelayanan publik.
Di sisi lain, berakhirnya masa tugas sejumlah ASN menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Demak dalam menata kebutuhan pegawai. Karena itu, keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas agar roda pemerintahan berjalan optimal.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Demak, Drs. Agus Musyafak, M.Si., melaporkan bahwa terdapat 31 PNS yang memasuki masa purna tugas berdasarkan surat keputusan pemberhentian yang telah ditetapkan.
Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, BKPSDM Kabupaten Demak mulai menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) pada surat keputusan pensiun sejak 1 September 2026. Transformasi ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sehingga dokumen kepegawaian dapat diterima lebih awal dan hak-hak pegawai terpenuhi tepat waktu.
PNS yang memenuhi persyaratan juga berhak memperoleh kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas sebagai ASN.
Agus Musyafak menegaskan bahwa seluruh layanan kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Demak diberikan secara gratis tanpa ada biaya apapun.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Demak berharap para PNS dapat memasuki masa purna tugas dengan tenang dan penuh optimisme. Masa pensiun diharapkan menjadi kesempatan untuk menikmati waktu bersama keluarga, menjaga kesehatan, serta tetap berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
Sebab, pengabdian tidak semata-mata diukur dari lamanya mengenakan seragam ASN atau menduduki jabatan. Nilai pengabdian juga tercermin dari keteladanan, pengalaman, dan kebaikan yang terus diberikan kepada lingkungan sekitar. Ujarnya (Prokompim)

