Jelang Hari Pertama Ramadhan, Pemkab Demak Tutup Akses Jalan Alun-Alun

Menjelang hari pertama Ramadhan 1441 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Demak melakukan penutupan/blokade akses jalan kawasan simpang enam (alun-alun) Demak mulai Kamis, 23 April 2020 pukul 14.00 sampai dengan 24.00 WIB. Hal ini tertuang dalam Surat edaran Bupati Demak nomor : 440.1/7 tahun 2020 tentang penutupan kawasan simpang enam (alun-alun) Demak dan sekitarnya.
Selain kebijakan penutupan akses jalan menuju alun-alun Demak, Pemerintah Kabupaten Demak juga meniadakan budaya “megengan” yang biasa dilaksanakan menjelang hari pertama bulan suci ramadhan. Hal ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pemkab Demak dalam penanganan covid-19 yang semakin tinggi penyebarannya. Meskipun saat ini Pemkab Demak belum melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana yang telah dilakukan oleh daerah lain yang masuk kategori zona merah.
Dalam surat edaran yang telah dikeluarkan pada tanggal 22 April 2020 tersebut juga berisi mengenai penutupan/pembatasan kegiatan yang bertempat di kawasan simpang enam (alun-alun) Demak dan sekitarnya dengan ketentuan bahwa blokade akses jalan menuju kawasan simpang enam untuk hari Jum’at, Sabtu dan Minggu pukul 18.00 sampai dengan 06.00 WIB. Kemudian juga terdapat himbauan bagi para pedagang yaitu seluruh aktivitas perdagangan dan dunia usaha di kawasan simpang enam dan sekitarnya ditutup sementara. Dan pelaksanaan penutupan/pembatasan dilakukan mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan. (Protokol dan Komunikasi Pimpinan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *