Sosialisasi Program Prioritas TJSLP 2026, Perkuat Sinergi Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Demak

Demak, 13 Februari 2026 — Pemerintah Kabupaten Demak menggelar Sosialisasi Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Tahun 2026 pada Jumat (13/2) di Command Center. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan terukur.

Dalam sambutannya, Masbahatun Ni’amah, S.Si. menegaskan bahwa Program TJSLP diharapkan tidak berjalan secara parsial atau berdiri sendiri, melainkan harus selaras dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD dan RKPD.

Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan TJSLP, khususnya melalui bantuan material bangunan bagi masyarakat kurang mampu untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Bantuan tersebut dinilai sangat mendukung peningkatan kualitas hunian masyarakat sekaligus memperkuat sinergi pembangunan daerah.

“Program TJSLP bukan sekadar kegiatan sosial perusahaan, tetapi merupakan bagian strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Dengan keselarasan terhadap RPJMD dan RKPD, TJSLP dapat menjadi instrumen kolaboratif untuk mempercepat pencapaian target pembangunan Kabupaten Demak secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia berharap kolaborasi yang telah terjalin dengan baik antara pemerintah daerah dan dunia usaha dapat terus diperkuat, sehingga manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat dan berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan serta kemajuan Kabupaten Demak.

Sementara itu, H. Akhmad Sugiharto, S.T., M.T. menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah melaporkan kegiatan TJSLP. Tercatat sebanyak 26 perusahaan melaporkan langsung kepada pemerintah daerah, dan sekitar 40 perusahaan lainnya melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen untuk terus menyederhanakan sistem pelaporan agar tidak menyulitkan pihak perusahaan. Namun demikian, seluruh bantuan yang diberikan—baik dalam bentuk uang maupun barang/material—wajib dinominalkan dalam nilai rupiah.

Ketentuan ini penting karena pelaksanaan TJSLP akan melalui pemeriksaan oleh BPK dan KemenPANRB. Oleh sebab itu, perusahaan maupun OPD diminta menghitung serta menetapkan nilai rupiah atas seluruh bantuan, termasuk material seperti pasir, batu, cat, hebel, dan lainnya, agar tercatat secara akuntabel dan transparan.

Empat Program Prioritas TJSLP 2026
Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan empat program prioritas TJSLP Tahun 2026, yaitu:
1. Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan estimasi bantuan sekitar Rp20 juta per unit.
2. Donasi kepesertaan jaminan kesehatan melalui Dinas Kesehatan.
3. Bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui perangkat daerah terkait.
4. Penyediaan sanitasi atau jamban layak bagi masyarakat.
Keempat program ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam menekan angka kemiskinan di Kabupaten Demak. Jaminan kesehatan dinilai dapat meringankan beban masyarakat, sementara program RTLH dan sanitasi layak akan meningkatkan kualitas hidup serta derajat kesehatan keluarga penerima manfaat.

Meski difokuskan pada empat program prioritas tersebut, pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam program lain sesuai kebutuhan di sekitar wilayah operasionalnya. Pemerintah siap memfasilitasi perencanaan, koordinasi teknis, hingga perhitungan nilai bantuan agar dapat dinominalkan dan dilaporkan secara resmi.

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan dunia usaha, pelaksanaan TJSLP di Kabupaten Demak diharapkan berjalan lebih terukur, transparan, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *