DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak memastikan komitmennya dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan. Dalam acara Sosialisasi Pencairan Bantuan Hibah Kesejahteraan yang digelar di Pendopo Satya Bhakti Praja, Kamis (12/2/2026), Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. memberikan instruksi khusus agar bantuan tersebut sudah diterima para guru sebelum Hari Raya Idul Fitri.
”Ini sudah menjadi tanggung jawab kami untuk mengalokasikan anggaran tersebut. Saya berpesan kepada Kabag Kesra, sebelum Lebaran hibah ini sudah harus cair dan diterima oleh bapak/ibu semua,” ujar Bupati dalam sambutannya di hadapan para penerima bantuan.
Bupati menambahkan, bantuan hibah ini merupakan bentuk apresiasi dan terima kasih pemerintah daerah atas dedikasi tanpa lelah para guru Madin, TPQ, dan Ponpes dalam mendidik generasi muda serta menjaga nilai-nilai religius di Kabupaten Demak sehingga wilayah tetap aman dan kondusif.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Bagian Kesra, Ungguh Prakoso, S.STP., M.Si., merinci bahwa setiap lembaga yang memenuhi syarat akan menerima dana bantuan sebesar Rp10 juta. Adapun syarat utamanya adalah lembaga tersebut wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
Guna mempermudah proses administrasi, Bagian Kesra telah menyiapkan template proposal pencairan yang bisa langsung digunakan oleh pihak lembaga. Ungguh juga menegaskan bahwa seluruh proses pencairan ini bersih dari pungutan liar.
”Bantuan hibah ini tidak ada potongan sama sekali. Jika nanti ada oknum yang meminta imbalan atau melakukan pemotongan, segera laporkan langsung kepada saya,” tegas Ungguh.
Acara yang dipimpin langsung oleh Bupati ini dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Demak dan perwakilan pengelola lembaga keagamaan dari berbagai wilayah di Kabupaten Demak. Dengan adanya percepatan pencairan ini, diharapkan para guru dapat merasakan manfaatnya secara langsung, terutama dalam menyongsong kebutuhan di bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri mendatang. (Prokompim)
