
Sebanyak 25 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak menerima Surat Keputusan (SK) Purna Tugas yang berlaku mulai 1 Agustus 2025, dalam acara yang digelar di Ruang Belimbing BKPSDM Demak, Rabu, (21/05/2025).
Dalam sambutannya Bupati Demak, Eisti’anah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi, loyalitas, dan keikhlasan para ASN selama bertugas, seraya mengajak para purna tugas untuk tetap berkarya dan mengabdi di masyarakat.
“Pemkab Demak selalu mengharapkan silaturahmi agar terus terjaga serta terus saling berkoodinasi dengan baik,” tuturnya.
Kepala BKPSDM, Herminingsih, dalam laporannya menyampaikan bahwa pemberhentian dengan hormat diberikan kepada PNS yang telah mencapai batas usia pensiun, yakni 58 tahun untuk PNS dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, serta pangkat pengabdian bagi yang memenuhi syarat.
“Kami bersama Bank Jateng, tidak hanya melayani yang masih aktif. Tetapi yang sudah purnapun Bank Jateng tetap setia,” pungkasnya. (prokompim)
