Pemerintah Kabupaten Demak bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang memusnahkan lebih dari 10 Juta batang rokok illegal, 9 Liter miras, 14 Ton tembakau iris illegal dan 10 pack alat pengemas rokok.
Total kerugian Negara yang dapat diselamatkan mencapai lebih dari 9 Milyar Rupiah. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Grhadika Bina Praja, Kamis (07/11/2024) disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Sekda Demak, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak erta perwakilan dari Kodim 0716/Demak dan Polres Demak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto menuturkan, upaya pemberantasan barang kena cukai illegal akan terus dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan untuk kelancaran Pembangunan.
“Peredaran barang ilegal terbukti melemahkan daya saing produsen yang mematuhi aturan hukum. Maka harus dilakukan,” tuturnya.
Sekda Demak berharap, kegiatan pemusnahan yang telah dilaksanakan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat serta merupakan bentuk perlindungan negara kepada warganya dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang illegal tersebut.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP A Semarang, Bier Budy Kismulyanto menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang menjual rokok usaha illegal.
“Kita terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah. Tahun ini sudah banyak yang masuk proses penyidikan. Semoga memberi efek jera,” pungkasnya. (Prokompim)