
Penyaluran TJSLP adalah bukti nyata komitmen para pelaku usaha untuk mendukung ekonomi berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Penyaluran TJSLP ini mencerminkan komitmen nyata Panjenengan dalam membangun ekonomi yang berkelanjutan. Manfaatnya tidak hanya untuk perusahaan, tetapi juga untuk komunitas setempat dan masyarakat luas,” ungkap Bupati Demak Eisti’anah pada saat menghadiri Gala dinner bertajuk “Bupati Temu Pengusaha” yang digelar di Hotel Khas Semarang, Rabu (18/09/2024).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Eisti mengatakan berkomitmen mendukung setiap inisiatif positif dari pengusaha dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Demak. Hal ini disampaikan dalam acara
“Saya sangat mengapresi kepada para pengusaha dan BUMD yang telah menyalurkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP),” tuturnya.

Bupati Demak juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan kunci keberhasilan dalam menjalankan program pembangunan yang dapat memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah siap mendukung penuh pengusaha, BUMN, dan BUMD yang berkolaborasi dengan kami. Inti dari sinergi ini adalah untuk menekan angka kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga berencana mengadakan pembahasan khusus mengenai peran pengusaha dalam bidang olahraga melalui penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR). Ia berharap, para pengusaha dapat lebih memahami dan aktif terlibat dalam pelaksanaan TJSLP untuk mendukung sektor ini yang masih membutuhkan banyak perhatian.
Sementara itu, Sekda Demak Akhmad Sugiharto dalam paparanya mengungkapkan, kegiatan tersebut sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2016 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta Perbub Demak Nomor 54 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Bupati Nomor 26 tahun 2019 tentang Tata kelola Penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Demak.
“Prinsip No 1 Tahun 2016 yakni berdasarkan penyelenggaraan TJSLP kesepakatan antara Perusahaan dan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan berpedoman pada manajemen yang sehat, profesional, transparan, akuntabilitas, kreatif dan invatif, terukur, dan program berkesinambungan,” ujar Sekda Demak.
Pada pelaksanaanya, sekda sugiharto menyebut bahwa perusahaan berhak menetapkan program yang akan dilaksanakan dan disinergikan dengan perencanaan pembangunan Kabupaten Demak.
“Kemudian dari Pemkab Demak memfasilitasi perusahaan dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan dan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program TJSLP. Dengan sasaran yakni masyarakat di wilayah kerja perusahaan atau masyarakat di sekitar atau di luar wilayah kerja Perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Demak,” pungkasnya. (Prokompim)

