Sosialisasi Bidang Cukai, Bupati Demak : Perangi Rokok Ilegal

Bupati Demak Eisti’anah Membuka Sosialisasi ketentuan di bidang cukai tingkat Kecamatan Guntur Kab. Demak Tahun 2024 di Aula Kecamatan Guntur, Senin (04/03/2024).

Turut hadir Camat Guntur Sukardjo, Narasumber dari Bea Cukai Semarang,  Forkopimcam, Sekdes Se-Kec. Guntur, Perwakilan Asosiasi Pedagang Rokok Kec. Per Desa, Ka Puskesmas Guntur 1, Ka Puskesmas Guntur 2.

Bupati Demak dalam arahannya mengatakan DBHCHT tidak hanya di nikmati di tingkat Pemerintah Kabupaten saja, tapi juga diberikan/dipecah-pecah untuk per Kecamatan.

Ia menerangkan, Kabupaten Demak terdapat Tiga kecamatan yang menjadi sentra tanaman tembakau Yaitu, Kecamatan Guntur, Mranggen dan Karangawen.

“Maka dari itu, melalui sosialisasi ini saya berharap dapat memberikan pemahaman yang utuh terkait peraturan perundangan-undangan di bidang cukai, sehingga dapat menjadi pedoman dalam memerangi rokok ilegal,” tuturnya.

Lebih lanjut Bupati menerangkan bahwa tahun lalu saat terjadinya badai elnino, harga tembakau melonjak tinggi, hal itu menjadi yang paling tinggi dalam 30 tahun terakhir.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menambahkan bahwa keberadaan rokok ilegal juga memberikan akses lebih mudah kepada masyarakat bahkan anak-anak sekalipun dikarenakan harganya yang relatif murah serta mudah didapat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menambahkan bahwa keberadaan rokok ilegal juga memberikan akses lebih mudah kepada masyarakat bahkan anak-anak sekalipun dikarenakan harganya yang relatif murah serta mudah didapat

“Saya berharap, melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh terkait peraturan perundangan-undangan di bidang cukai, sehingga dapat menjadi pedoman dalam memerangi rokok ilegal,” pungkasnya.

Camat Guntur Sukardjo mengungkapkan tujuan dari kegiatan tersebut adalah menberikan informasi tentang perundang-undangan di Bidang Cukai serta memantau Pelaksanaan Ketentuannya kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *