Hakordia, Pemkab Demak Selenggarakan Gelar Pengawasan Daerah “Sinergi Kota Wali Lawan Korupsi”

Pemerintah Kabupaten Demak melalui Inspektorat Demak melaksanakan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) di Pendopo Satya Bhakti Praja, Rabu (13/12). Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia ini diikuti oleh Bupati Demak, Wabup, jajaran forkopimda, Sekda dan seluruh Perangkat Daerah seKabupaten Demak dan Pimpinan BUMD se Kabupaten Demak.

Hadir secara zoom dari KPK RI Azril Zah yang menjadi keynote speaker, Muhammad Hilmi Rahman perwakilan BPK Jateng, Sudiatmoko perwakilan BPKP jateng, Kun Retno Handayani perwakilan Ombudsman RI Jateng, Endah Ratnawati dari Inspektorat provinsi Jateng.

Bupati Demak Eisti’anah dalam sambutannya menyampaikan bahwa sangat azpresiatif dengan penyelenggaraan kegiatan ini. “Syarat utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik adalah setiap kegiatan organisasi kepemerintahan di daerah harus terukur dan terstruktur.

Termasuk di dalamnya adalah kegiatan pengawasan yang harus memberi arah jelas serta dapat dievaluasi. Sehingga fungsi dan para pemerintah sebagai akselerator pembangunan menjadi nyata terutama dalam memberikan pelayanan publik”, kata Bupati Demak.

Orang nomor satu di Kabupaten Demak ini pun mengajak seluruh elemen Masyarakat untuk melakukan pengawasan. “Masyarakat sebagai pemegang amanah dan penikmat hasil pembangunan memiliki hak untuk menuntut akuntabilitas dari pemerintah. Maka, kita libatkan masyarakat untuk mengawasi”, tuturnya.

Sementara itu Ketua KPK RI, Azril Zah menyampaikan, ada tujuh klasifikasi korupsi menurut uu no. 31 tahun 1999 jo UU no. 20 tahun 2001 yakni adanya kerugian negara, Suap, Gratifikasi, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan.

Sedangkan titik rawan terjadinya korupsi di Pemda meliputi pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD, Uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD, pelaksanaan PBJ mark up, penurunan spek/ kwalitas. Pemotongan oleh bendahara. Pembahasan dan pengesshan regulasi. Kemudian Pokir yang tidak sah, dana aspirasi, perizinan dan pelayanan publik. Meminta/ menerima hadiah pada proses perencanaan APBD. Rekruitmen, promosi dan rotasi pegawai dan Proses penegakan hukum.

Pada kesempatan tersebut juga diserahkan penghargaan Gen Wali Award 2023 bagi kategori Perorangan, kategori Unit Kerja, kategori pemerintah desa serta sarasehan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *