Bupati Eisti : Sekretaris dan Staf Sekretariat PPK Harus Miliki Integritas

Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. mengatakan, Sekretariat dan PPK harus memahami setiap aturan teknis yang berlaku serta dapat menjalin komunikasi yang baik dengan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh partai politik secara seimbang diwilayah masing-masing.

Hal tersebut disampaikan saat menghadiri acara Penetapan dan Penandatanganan Pakta Integritas Sekretariat PPK KPU Kabupaten Demak Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Pendopo Satya Bhakti Praja. Rabu (11/01/2023).

Bupati Demak melanjutkan, Dengan kerjasama yang baik, diyakini Pemilu tahun 2024 akan berhasil meraih kesuksesan dalam setiap tahapannya maupun kualitas partisipasi para pemilihnya.

“Sebagaimana yang dapat kita ketahui bersama bahwa 2024 adalah tahun politik, di mana pada tahun ini akan digelar Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak dan pertama kali diselenggarakan di Indonesia. Bahwa pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk lima tahun ke depan, sehingga penyelenggaraan pemilu harus berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjutnya, dibutuhkan dukungan dan peran serta dari semua stakeholder guna mensukseskan pesta demokrasi rakyat.

Sementara itu, Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi S.Pd.I mengatakan, Di Kabupaten Demak terdapat 10 bakal calon anggota DPD yang dukungannya terpusat di Demak, serta 8.654 dukungan calon anggota DPD yang pada hari ini diajukan verifikasi administrasi.

“Hari ini setelah sekretariat PPK ditetapkan artinya tugas tanggung jawab dari semuanya pada bagian dari penyelenggaraan pemilu sudah utuh dan sudah lengkap bahwa hal tersebut yang khususnya situasi dimana sekretariat BPK bisa kita lantik serta tetapkan oleh KPU harus melalui surat keputusan Bupati,” tuturnya.

“Jadi ini berbeda dengan anggota PPK yang seleksinya terbuka, ini berarti sekretariat BPK adalah mereka yang diajukan oleh Pemerintah di tingkat Kecamatan dan ditetapkan serta disupport keputusan Bupati  kemudian kita tetapkan dalam keputusan KPU menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu Tahun 2022,” ungkapnya.

Diketahui, Kabupaten Demak merupakan peserta pendaftar PPS terbesar ketiga di Jawa Tengah setelah Kota Purworejo, dan Kota Semarang. “ini menunjukan bahwa partisipasi dari Kabupaten Demak sangat baik sehingga dapat bersama-sama kami KPU beserta jajaran serta Pemkab Demak mendorong proses pemilu Tahun 2024 kedepan ini dapat berjalan dengan baik dan berkualitas,” pungkasnya. (Prokompim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *