Pemkab Demak Bersama Kajati Jateng Sosialisasikan Kewenangan Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Pemerintah Kabupaten Demak menggelar Sosialisasi Kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Turut menghadirkan narasumber dari Kajati Provinsi Jawa Tengah Dr. I Made Suarnawan, S.H,. M.H. Acara berlangsung di Gedung Grhadika Bina Praja, Selasa (13/12/2022).

Dalam sambutannya, Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. mengucapkan selamat datang dan menyambut baik kedatangan Kajati Provinsi Jawa Tengah.

“Maturnuwun telah berkenan hadir dan memilih Kabupaten Demak menjadi sasaran kegiatan pada pagi hari ini. Menjadi harapan bersama selepas kegiatan ini, tata kelola pemerintahan di Kabupaten Demak akan semakin bersih dan akuntabel. Terlebih capaian indeks pencegahan korupsi Kabupaten Demak pada tahun 2021 menjadi yang tertinggi tingkat nasional,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Eisti juga meminta agar dapat menyimak dan menyerap segala materi yang disampaikan olek Kajati Jateng. Jika memang ada yang belum dipahami, segera tanyakan. Selanjutnya aplikasikan segala ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Yang perlu saya tekankan, dalam penyelenggaraan pemerintahan harus sesuai dengan kewenangannya. Harus tepat waktu, tepat administrasi dan tepat mutu. Jangan sampai menimbulkan masalah dikemudian hari. Dan yang terpenting harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selalu lakukan koordinasi, komunikasi dan konsultasi,” ungkapnya.

Sementara itu Kajati Prov. Jateng, Dr. I Made Suarnawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sesuai UU Nomor 11 tahun 2011 dimana semua perkara bermuaradi Kejaksaan dengan kewenangan yang luas, dan dengan acara tersebut mempunyai tujuan yaitu untuk memitigasi resiko hukum di Kab Demak, dan menginformkasikan kejaksaan dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum bagi proyek strategis.

“Kejaksaan juga memiliki tugas bidang perdana (Datun) yang mana kami dapat mendampingi negara atau pemerintah dan Badan Hukum lain bila terjadi gugatan baik tergugat atau penggugat,” ucap Kajati.

Untuk itu, lanjutnya, ada beberapa fungsi Datun yang bagi negara, bahkan Jaksa juga dapat memberikan pelayanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara kepada Negara dalam bentuk Pendapat hukum. (Prokompim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *