
Sebanyak 407 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak mendapatkan SK kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2021, pada Jum’at (8/10/2021) di Pendopo Satya Bhakti Praja. Untuk menghindari kerumunan, penyerahan dilakukan dalam dua tahap dengan menggunakan protokol kesehatan secara ketat.
Tahap kesatu, penyerahan SK diserahkan secara simbolis oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE yang didampingi Sekretaris Daerah dan Kepala BKPP Kabupaten Demak.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa ASN sebagai aparat pelaksana atau eksekutor dalam menjalankan program pemerintah, diharapkan dapat menyukseskan serta mewujudkan visi misi dan program unggulan Pemerintah Kabupaten Demak.
“Tanpa dukungan Saudara-saudara, hal tersebut tidak akan dapat tercapai, “Tuturnya. Lebih lanjut Bupati berpesan kepada seluruh ASN untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku serta menjamin ketertiban dalam kelancaran pelaksanaan tugas, guna mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional, dan akuntabel. “Mari satukan persepsi, bekerjalah dengan penuh tanggungjawab, dan jadilah ASN yang berkualitas, “Tandas Bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak, Hadi Waluyo menyampaikan, kenaikan pangkat merupakan penghargaan bukan hak. Dijelaskannya, kegiatan dilakukan secara bertahap selama dua sesi. Pada sesi pertama di hadiri oleh 207 undangan penerima SK. Hadi menambahkan, kenaikan pangkat periode ini meliputi kenaikan pangkat struktural, kenaikan pangkat jabatan fungsional, kenaikan pangkat (prokompim).
